Friday, 6 November 2015

Data Dapodik Dijadikan Data UN 2016

Muliakan Guru - Sebentar waktu lagi pembelajaran di sekolah akan memasuki semester genap. Terkait dengan hal ini sudah lumrah kita ketahui bersama, untuk peserta didik yang sekarang duduk di kelas VI sekolah dasar (SD), kelas IX (SMP), dan Kelas XII (SMA/SMK) sebentar lagi akan menghadapi UN 2016. UN 2016 secara teknis memang tidak jauh berbeda dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Namun, yang perlu dicermati dan diperhatikan adalah bahwa pendataan/pendaftaran UN 2016 dilakukan melalui data DAPODIK. Hai ini sesuai dengan ketentuan dari Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 dari Direktorat Jenderal Pendidkan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyaringan calon peserta ujian nasional akan merujuk kepada menu data peserta didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan  mulai SMP, SMA, dan SMK.

Berdasarkan ketentuan di atas, tugas tiap satuan pendidikan adalah segera memeriksa kelengkapan dan memutakhirkan data peserta didik pada aplikasi dapodik sekolahnya masing-masing kemudian juga melakukan verifikasi dan validasi data NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Pastikan data yang terkait dengan peserta didik sudah benar. Seperti data identitas pribadi peserta didik, NISN dan data orang tua peserta didik.

Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016



Tahap verifikasi data calon peserta ujian nasional dilakukan melalui laman Manajemen UN yang ditentukan oleh kemdikbud. Untuk satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) bisa diakses melalui http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ dan untuk satuan pendidikan menengah diakses melalui http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/.

Setelah tahap verifikasi tersebut telah dilakukan, tugas selanjutnya adalah menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada panitia ujian nasional yang berada di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. Sampai di sini tugas tiap satuan pendidikan telah selesai. tahap selanjutnya menjadi tanggung jawab panitia ujian nasional tingkat kab/kota hingga sampai pada panitia ujian nasional pusat. Setelah tahap-tahap ini diselesaikan, barulah terbit data peserta ujian nasional.

Peran Sekolah dalam memproses Data



Sedangkan untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak melalui prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur terpisah.

No comments:

Post a Comment