Saturday, 7 November 2015

TAHAPAN, JADWAL dan MEKANISME PENDATAAN UN 2016

Tugas & Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan


Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota dengan mencantumkan nomor peserta lama.
  3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
  4. Mengunduh DCP (Daftar Calon Peserta) dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
  5. Menerima lembar verifikasi DCP (Daftar Calon Peserta) dari panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
  6. Menyerahkan data hasil verifikasi DCP (Daftar Calon Peserta) ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
  7. Menerima lembar DNS (Daftar Nominasi Sementara) dari panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS (Daftar Nominasi Sementara) yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
  9. Menerima DNT (Daftar Nominasi Tetap) dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
  10. Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN.
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak.
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

Jadwal Pendataan UN 2016


Jadwal Pendataan UN 2016


Mekanisme Proses Pengolahan Data UN 2016



A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS.
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
C. Panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota mencetak verifikasi DCP dan
     mendistribusikan ke satuan pendidikan.
D. Satuan pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan
     UN tingkat Kab/Kota.
E. Panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota mengunggah data DCP ke server UN dan
    mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS.

No comments:

Post a Comment