Input Data PUPNS Anda Sesuai Jadwal...!
Muliakan Guru - Setelah diluncurkan 1 September 2015 lalu, program pendataan ulang PNS secara online terus saja mendapat kritikan dan kecaman dari penggunanya. Hal ini terkait dengan berbagai masalah yang muncul, mulai dari susahnya mengakses situs e-PUPNS itu sendiri sampai terkesan lambatnya verifikasi oleh BKN walaupun setelah cukup lama berhasil registarasi. Permasalahan down nya server karena diakses oleh seluruh Indonesia pun menjadi bulan-bulanan kritikan dan bahkan hujatan.
Kegalauan dan kepanikan sebagian PNS, salah satunya dikarenakan adanya pernyataan-pernyataan pihak BKN sendiri yang bernada ancaman kepada PNS yang tidak melakukan registrasi akan begini, salah menginput data akan begitu, dan lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan bernada ancaman tersebut secara tidak langsung tentu saja mengakibatkan akses ke situs e-PUNS oleh PNS di seluruh Indonesia meningkat dan semakin memperparah keadaan. Server down dan tidak bisa diakses.
Keadaan di atas berlangsung kurang lebih sebulan hingga akhirnya BKN pun mengeluarkan kebijakan pengatran penjadwalan akses PUPNS untuk 3 zona/kelompok, yaitu:
- Kelompok 1 (Senin, Kamis, Minggu) untuk Instansi Pusat, KANREG I BKN Yogyakarta, dan KANREG IX BKN Jayapura.
- Kelompok 2 (selasa, Jum'at, Minggu) untuk KANREG II BKN Surabaya, KANREG III BKN Bandung, KANREG IV BKN Makassar, dan KANREG VII BKN Palembang.
- Kelompok 3 (Rabu, Sabtu, Minggu) untuk KANREG V BKN Jakarta, KANREG VI BKN Medan, KANREG VIII BKN Banjarmasin, KANREG X BKN Denpasar, KANREG XI BKN Manado, KANREG XII BKN Pekanbaru, KANREG XIII BKN Aceh, dan KANREG XIV BKN Manokwari.
Berdasarkan jadwal ini, maka PNS yang mencoba masuk ke situs e-PUPNS di luar jadwal tidak akan bisa terkoneksi. Hal ini memberikan ruang yang lebih luas kepada PNS lain sesuai wilayah yang ditentukan untuk menyelesaikan input data, menyimpan, dan mengirimnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah pembagian zona penjadwalan PUPNS ini dengan sebaik-baiknya, sehingga jadwal yang telah ditentukan BKN sebagai batas akhir pengisian e-PUPNS tidak terlewati dan berakibat hal-hal yang tidak kita inginkan.
No comments:
Post a Comment