Friday, 9 October 2015

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN

PP 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN hadir sesuai amanat Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 92 ayat 1 UU ASN, disebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Lebih jelas lagi, saat membaca ayat 4 pasal 92 serta pasal 107 UU ASN menyebutkan bahwa ketentuan tentang jaminan tersebut oleh pemerintah harus dibuatkan Peraturan Pemerintahnya. Dengan telah ditandatanganinya PP ini maka setiap Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas.

Membaca ketentuan umum dalam PP ini bahwa yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah Adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang kemudian disebut dengan istilah Pemberi Kerja wajib memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan dimaksud berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat, dan santunan kematian.

“Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu. Penegasan dalam peraturan ini, bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau pegawai PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat tetap memiliki hak mendapatkan santunan selama kurun waktu tidak lebih dari 5 tahun terhitung pemutusan kerjanya.

Kemudian juga, berdasarkan penjelasan pada lampiran perturan pemerintah tentang JKK dan JKM didapatkan besaran manfaat jaminan untuk kecelakaan kerja sebagai berikut:
Untuk santunan kecelakaan kerja akan mendapatkan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau ke rumah peserta termasuk biaya pertolongan pertama. Apabila pengangkutan tersebut melalui darat atau sungai/danau akan diberikan paling banyak Rp. 1.300.000,-. Jika melalui laut, paling besar akan menerima Rp 1.950.000,-. Sedangkan yang melalui udara akan diberikan paling banyak hingga Rp 3.250.000,-. Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari angkutan tersebut.

Ketentuan-ketentuan lain terkait dengan santunan lainnya bisa langsung dibaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah tersebut, setiap pegawai (ASN dan PPPK) telah memiliki jaminan yang jelas atas risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, timbulnya penyakit akibat pekerjaannya, dan risiko lain akibat pekerjaannya. Semoga ke depannya, PP ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama. Tidak seperti program jaminan-jaminan lain, yang dalam praktiknya banyak mendapatkan komplain dan keluhan dari penggunanya.

No comments:

Post a Comment