![]() |
Ilustrasi: Sumpah PNS |
Muliakan Guru - Belanja negara yang menghabiskan triliunan rupiah untuk membayar jumlah gaji PNS yang mencapai 4,3 juta jiwa, ternyata mengalami kebocoran karena ternyata juga harus membayar gaji PNS fiktif.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 3,7 juta PNS yang telah berhasil melakukan registrasi melalui sistem e-PUPNS, ternyata ada sebanyak 1,700 PNS yang ditolak. Namun, hal ini masih dievaluasi, apakah PNS tersebut memang benar-benar fiktif (bodong) atau ada kesalahan ketika melakukan input data pada sistem e-PUPNS.
Hal tersebut sesuai dengan penegasan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bahwa ribuan PNs tersebut belum bisa disebut berstatus fiktif, tetapi ditolak atau reject setelah daftar ulang lewat e-PUPNS 2015 sampai bulan Oktober ini.
Seperti kita ketahui bersama, e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS secara online melalui teknologi informasi atau layanan yang disebut dengan Self Service Technology. Tahapannya meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS yang bersangkutan secara mandiri hingga validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewwenngan yang dimiliki masing-masing.
Bima berujar, "data 1, 700 PNS tersebut belum pada status fiktif, tetapi status ditolak setelah melakukan registrasi. Kita lihat kedepannya nanti, apakah memang fiktif atau hanya karena kesalahan input saja. Bisa jadi memang benar-benar fiktif." katanya.
Lanjutnya lagi, "Berapa kebocorannya, belum kami hitung. Kami hanya menghitung jumlah PNS fiktifnya dan ironisnya, 1, 700 PNS tersebut menerima gaji setiap bulan," kata Bima.
Sementara itu, Herman Suryatman selaku kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB mengakui bahwa proses registrasi ulang PNS melalui sistem pendataan e-PUPNS ini masih akan terus berlanjut hingga Desember 2015. Menurutnya data yang sekarang ini belum menjadi data final dari BKN.
“Kami belum tahu ada 1.700 PNS yang fiktif karena ini kan masih berproses sampai Desember. Masih harus dilakukan pendalaman,” ujar Herman.
Hal ini nanti akan terus ditindaklanjuti, setelah mendapatkan hasil yang pasti, seperti para \pns harus memiliki nomor induk yang berbeda, jelas Herman.
“Nanti akan ada tindak lanjutnya setelah ada hasil, misalnya setiap PNS wajib memiliki nomor induk pegawai dan tidak ada yang sama atau lainnya. BKN yang lebih paham. Tapi pasti sebelumnya akan kita kroscek,” katanya.
Hal tersebut sesuai dengan penegasan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bahwa ribuan PNs tersebut belum bisa disebut berstatus fiktif, tetapi ditolak atau reject setelah daftar ulang lewat e-PUPNS 2015 sampai bulan Oktober ini.
Seperti kita ketahui bersama, e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS secara online melalui teknologi informasi atau layanan yang disebut dengan Self Service Technology. Tahapannya meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS yang bersangkutan secara mandiri hingga validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewwenngan yang dimiliki masing-masing.
Bima berujar, "data 1, 700 PNS tersebut belum pada status fiktif, tetapi status ditolak setelah melakukan registrasi. Kita lihat kedepannya nanti, apakah memang fiktif atau hanya karena kesalahan input saja. Bisa jadi memang benar-benar fiktif." katanya.
Lanjutnya lagi, "Berapa kebocorannya, belum kami hitung. Kami hanya menghitung jumlah PNS fiktifnya dan ironisnya, 1, 700 PNS tersebut menerima gaji setiap bulan," kata Bima.
Sementara itu, Herman Suryatman selaku kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB mengakui bahwa proses registrasi ulang PNS melalui sistem pendataan e-PUPNS ini masih akan terus berlanjut hingga Desember 2015. Menurutnya data yang sekarang ini belum menjadi data final dari BKN.
“Kami belum tahu ada 1.700 PNS yang fiktif karena ini kan masih berproses sampai Desember. Masih harus dilakukan pendalaman,” ujar Herman.
Hal ini nanti akan terus ditindaklanjuti, setelah mendapatkan hasil yang pasti, seperti para \pns harus memiliki nomor induk yang berbeda, jelas Herman.
“Nanti akan ada tindak lanjutnya setelah ada hasil, misalnya setiap PNS wajib memiliki nomor induk pegawai dan tidak ada yang sama atau lainnya. BKN yang lebih paham. Tapi pasti sebelumnya akan kita kroscek,” katanya.
No comments:
Post a Comment