Pola Sertifikasi Guru
Ketentuan tentang sertifikasi guru dan dosen secara terang benderang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Seperti kita maklumi bersama, kegiatan sertifikasi tersebut masih terus berlangsung sampai saat ini. Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa, "Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional," begitu bunyi pasal 8 dalam undang-undang ini.
Salah satu urgensi dilaksanakannya sertifikasi terhadap guru diantaranya adalah untuk mmastikan kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Dalam kegiatannya pun, sertifikasi terus dikembangkan dan dimodifikasi dengan mengacu pada pengalaman-pengalaman dilapangan saat sertifikasi terhadap guru tersebut dilakuakan. Hingga tahun sekarangpun program ini terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Demi menjamin pendidikan berkualitas di Indonesia dan tercapainya tujuan pendidikan nasional, guru selaku ujung tombaknya sudah selayaknya mendapat perhatian khusus oleh pemerintah. Salah satu upaya peningkatan kualitas guru tersebut maka, dilaksanakanlah sertifikasi tersebut. Sertifikasi terhadap guru ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menciptakan dan membangun pendidikan yang handal dan berkualitas baik ntuk saat sekarang terlebih lagi untuk masa akan datang.
Dampak Sertifikasi Guru
Dampak positif lainnya yang diharapkan dengan adanya program sertifikasi ini antara lain adalah meningkatnya kualitas kegiatan belajar mengajar di kelas, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan martabat guru bersangkutan.
Selain itu, sertifikasi mempunyai berapa manfaat terhadap guru diantaranya, melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten atau bisa disebut dengan malpraktkk. Praktik-praktik seperti itu tentunya dapat mencoreng citra profesi guru. Masyarakat pun pada akhirnya juga akan terhindar dari prakti-praktik pendidikan yang tidak profesional atau tidak berkualitas.
Kemdikbud Terapkan Aturan Baru
Terlepas dari hal tersebut di atas, menurut informasi dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), pihaknya akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi 2 kelompok guru, yakni untuk guru yang diangkat sebelum UU nomor 14 tahun 2005 berlaku, da guru yang diangkat setelahnya.
Hal tersebut dilaksanakan mengingat kouta sertifikasi pendidik tahun 2015 sebanyak 70.000 orang baru bisa terisi sebanyak 63.000 orang guru. Melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif, guru-guru yang telah bersertifikat akan dilihat kembali, apakah benar-benar telah kompeten. Ke depannya, menurut Dirjen GTK Kemdikbud, dengan demikian maka sertifikasi nantinya akan mengacu pada kompetensi yang dimiliki guru tersebut.
Hasil kegiatan UKG akan dijadikan diagnostik terhadap kompetensi guru dan etelah itu akan diadakan perbaikan. Dari hasil UKG akan tergambar siapa yang sudah bagus dan siapa yang belum/tidak. UKG juga akan dijadikan sebagai tes penempatan dan acuan pelatihan kompetensi terhadap guru. Guru akan dilatih sesuai hasil UKG yang dimilikinya. Kata Dirjen GTK Sumarna Pranata.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sertifikasi 2015 Terapkan Aturan Baru"
Post a Comment