Tugas & Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota dengan mencantumkan nomor peserta lama.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
- Mengunduh DCP (Daftar Calon Peserta) dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
- Menerima lembar verifikasi DCP (Daftar Calon Peserta) dari panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DCP (Daftar Calon Peserta) ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
- Menerima lembar DNS (Daftar Nominasi Sementara) dari panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS (Daftar Nominasi Sementara) yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
- Menerima DNT (Daftar Nominasi Tetap) dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
- Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN.
- Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak.
- Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Jadwal Pendataan UN 2016
 |
Jadwal Pendataan UN 2016 |
Mekanisme Proses Pengolahan Data UN 2016
A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS.
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota.
C. Panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota mencetak verifikasi DCP dan
mendistribusikan ke satuan pendidikan.
D. Satuan pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan
UN tingkat Kab/Kota.
E. Panitia pendataan UN tingkat Kab/Kota mengunggah data DCP ke server UN dan
mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TAHAPAN, JADWAL dan MEKANISME PENDATAAN UN 2016 "
Post a Comment