Muliakan Guru - Kebijakan mengenai kenaikan pangkat secara otomatis akan diberlakukan pemerintah. Setiap 4 tahun, pangkat PNS baik struktural maupun fungsional seperti halnya guru akan mendapat kenaikan pangkat tersebut. Namun, untuk kenaikan pangkatnya, guru PNS harus mengikuti beberapa prosedur, seperti mengumpulkan angka kredit yang memadai. Guru yang telah empat tahun pada jenjang pangkatnya tetapi belum juganaik pangkat akan diteliti BKN apa sebenarnya penyebabnya.
Penyebab PNS Tidak Bisa Naik Pangkat
Ada beberapa kemungkinan kendala yang dihadapi guru PNS sehingga mereka belum/tidak bisa naik pangkat. Kemungkinan pertama, angka kredit yang ditentukan untuk jenjang pangkat belum terpenuhi atau bisa juga memang guru yang bersangkutan tidak mengurus administrasi untuk kenaikan pangkatnya. Jika memang penyebabnya ternyata adalah karena kekuragan angka kredit, maka guru harus mengumpulkan kredit itu agar bisa naik pangkat.
Untuk guru PNS diminta untuk memenuhi angka kreditnya dengan memberikan tenggat waktu untuk mengumpulkan angka kreditnya dengan mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan, serta lain sebagainya.BKN saat ini akan terus berkoordinasi dengan kemdikbud utuk mengatasi persoalan ini. Termasuk juga hal-hal yang terkait dalam penentuan pola baru kenaikan pangkat PNS yang dimaksud.
Tapi, perlu juga diperhatikan bahwa tenggat waktu yang diberikan tentu ada batasnya. Guru yang belm/tidak dapat memenuhi dan mengumpulkan angka kreditnya setelah tenggat waktu habis akan mendapatkan sanksi. Bahkan sanksi pembeerhentian sementara sebagai guru pun bisa saja diberlakukan. Hal ini bertujuan agar guru yang bersangkutan bisa fokus untuk memenuhi dan mengejar ketertinggalannya. "Jika hal ini terjadi, kita (BKN) akan bekerja sama dengan mendikbud, kebijakan apa yang harus diambil", kata Kepala BKN Bia Aria Wibisana.
Aturan Baru Kenaikan Pangkat Diberlakukan Tahun 2015
Aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat otomatis terhadap PNS ini dimulai pada tahun 2015 ini. Berdasarkan kebijakan ini, maka setiap empat tahun PNS akan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan beberapa syarat dan ketentuan. Seiap empat tahun BKN akan menyeleksi dan mengumpulkan data nama-nama PNS yang layak untuk naik panggakat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Enam bulan sebelumnya, pada periode tertentu BKN akan mengirimkan data PNS agar bisa diproses kenaikan pangkatnya. Begitu juga bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun, BKN akan mengirimkan datanya setahun sebelumnya. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup kepada PNS bersangkutan untuk segera mngurus dan memproses pemberkasannya. Waktu yang diberikan BKN ini berguna agar saat jatuh tempo mereka yang naik pangkat/pensiun secara tepat waktu bisa menikmati pendapatan sesuai kepangkatannya/menerima uang pensiunnya.
Mengatasi Permasalah Keterlambatan Kenaikan Pangkat
Sistem baru yang akan diberlakukan ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan keterlambatan kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya sering terjadi. Meskipun demikian, PNS diminta untuk tidak terlena dan bersantai-santai. Karena pada prinsipnya kenaikan pangkat yang diberikan tetap berdasarkan pada kinerja PNS bersangkutan bukan pada masa kerjanya. Nama PNS yang dikategorikan memiliki kinerja baik minimal selama kenaikan pangkat dua tahun terakhir akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Tapi, jika kinerjanya belum/tidak baik sudah pasti nama PNS bersangkutan tidak akan diproses.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pola Baru Kenaikan Pangkat PNS Setiap 4 Tahun Sekali"
Post a Comment